Perpajakan bagi Penerima Waralaba (Franchisee): Franchise Fee dan Royalti
Dalam bisnis waralaba (franchise), terdapat perbedaan mendasar antara Franchise Fee (biaya awal) dan Royalti (biaya berkala). Bagi penerima waralaba (franchisee), pemahaman atas pemotongan pajak (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kedua komponen ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan kewajiban memanfaatkan insentif pajak.
1. Pemotongan PPh oleh Franchisee
Sebagai pembayar biaya, franchisee yang berbentuk badan atau Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong PPh saat melakukan pembayaran kepada franchisor:
A. Transaksi Lokal (Franchisor Dalam Negeri)
-
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23):
-
Tarif: 15% dari jumlah bruto (atau 30% jika franchisor tidak memiliki NPWP).
-
Penerapan: Berlaku untuk pembayaran Franchise Fee maupun Royalti.
-
Mekanisme: Franchisee memotong 15%, menyetorkannya ke kas negara, dan memberikan Bukti Potong PPh 23 kepada franchisor.
-
B. Transaksi Lintas Negara (Franchisor Luar Negeri)
-
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26):
-
Tarif Standar: 20% dari jumlah bruto.
-
Penerapan Tax Treaty (P3B): Jika franchisor berada di negara mitra P3B Indonesia dan menyediakan Certificate of Residence (Form DGT) yang valid, tarif PPh 26 untuk royalti dapat berkurang sesuai ketentuan Tax Treaty (umumnya menjadi 10%–15%).
-
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penyerahan hak waralaba dan lisensi penggunaan merek/sistem tergolong sebagai penyerahan Barang Milik Tidak Berwujud yang terutang PPN.
-
Franchisor Dalam Negeri (PKP): Franchisor wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN (11%). Bagi franchisee yang sudah PKP, PPN ini merupakan Kelas Belajar Perpajakan Online.
-
Franchisor Luar Negeri: Pembayaran Franchise Fee atau Royalti ke luar negeri terutang PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (PPN Jasa Luar Negeri / JLN) sebesar 11%. Franchisee wajib menyetor PPN JLN ini sendiri menggunakan SSP. Bukti setor SSP tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi franchisee.
3. Matriks Ringkasan Perpajakan Franchisee
4. Perlakuan Akuntansi & Pembebanan Biaya (Deductible Expense)
Sesuai ketentuan UU PPh, perlakuan pembebanan biaya bagi franchisee berbeda antara Franchise Fee dan Royalti:
-
Franchise Fee (Awal): Karena memberikan manfaat ekonomis lebih dari 1 tahun, franchise fee tidak dapat dibebankan langsung secara sekaligus di tahun pertama. Biaya ini harus diamortisasi selama masa manfaat kontrak waralaba (menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun sesuai Kelompok Aset Takberwujud).
-
Royalti (Berkala): Karena dibayarkan secara rutin (biasanya bulanan berdasarkan persentase penjualan), pembayaran royalti dapat dibebankan langsung sebagai biaya operasional tahun berjalan (deductible expense) pada Laporan Laba Rugi.